Sarolangun, gematrandingnews.com- Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sejatinya dirancang untuk menertibkan praktik pengelolaan minyak dan gas bumi, khususnya melalui kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja guna meningkatkan produksi nasional.
Regulasi ini secara tegas mengatur legalitas sumur minyak masyarakat (sumur rakyat) yang sudah ada (existing), sekaligus melarang pembukaan lahan dan pengeboran sumur minyak baru yang tidak terkendali. Namun, realitas di lapangan justru bergerak berlawanan arah.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Liputan Gabungan Media, baru baru ini ditemukan puluhan sumur minyak ilegal hasil pengeboran baru yang beroperasi bebas di Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangun Timur, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Aktivitas diduga ilegal tersebut berpusat di lahan milik Tanah Kas Desa (TKD) Desa Petiduran Baru.dan disebut-sebut Kepala Desa petiduran Baru Sabki.
Dugaan Skema Fee perderumnya 100 ribu mengungkapkan bahwa Kades Per tiduran baru diduga berperan sebagai fasilitator utama dalam berjalannya praktik pengeboran minyak diduga ilegal di lahan Tanas Kas Desa (TKD). Dari aktivitas pengeboran, Sabki disebut menerima fee Perderumnya 100 ribu dari hasil produksi sumur minyak diduga ilegal yang beroperasi.
“Iyo kak, jelas ini milik Tanah Kas Desa (TKD) Desa Petiduran baru,” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.
Pekerja lain menambahkan, penguasaan lahan oleh Anaknya Pak kades yang bernama Rendi.
“Iyo kak, lahan kades jugo di sini yang dikelola anaknya bernama Rendi. ungkapnya.
Menurut keterangan pekerja, skema pembagian hasil di itu di hitung Perderum 100 Ribu bersih untuk pemilik lahan, di luar biaya lain yang disebut sebagai biaya koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Di lapangan, tim investigasi menemukan kondisi yang memprihatinkan. Puluhan sumur aktif dengan alat bor rakitan yang dikenal warga sebagai “RIK” beroperasi tanpa pengawasan. Deru mesin memekakkan telinga, sementara tumpahan minyak mentah menggenangi banyak titik, menciptakan ancaman serius bagi lingkungan.
Yang lebih mengkhawatirkan, keselamatan kerja nyaris diabaikan sepenuhnya. Para pekerja beraktivitas di sekitar sumur minyak berbahaya tanpa perlengkapan keselamatan standar. Nyawa seolah menjadi taruhan demi mengejar pundi-pundi.
Ironisnya, Aparat Polres Sarolangun pun dinilai seolah seirama, membiarkan praktik illegal drilling terus berlangsung. Padahal, kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum pidana dan lingkungan yang jelas memiliki dasar regulasi untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah pembiaran ini murni kelalaian, atau ada pihak-pihak yang justru ikut menikmati hasil dari semburan minyak ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
lahan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi lokasi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) merupakan pelanggaran hukum berat yang melanggar hukum pidana minyak dan gas bumi sekaligus regulasi pengelolaan aset desa. Kasus ini kerap melibatkan oknum perangkat desa dan berdampak fatal pada kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Konsekuensi Hukum dan Pelanggaran
Praktik ilegal ini menyalahi aturan berlapis di Indonesia.Berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Sesuai dengan Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 (yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), setiap orang yang melakukan eksploitasi minyak tanpa izin resmi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyalahgunaan Aset Desa ini Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Tanah Kas Desa harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Mengalihfungsikan TKD untuk kegiatan ilegal tanpa persetujuan Bupati/Gubernur merupakan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.(Tim).
