Perkumpulan TBJ, Adakan Aksi menutup Klub hiburan malam dikota jambi 

Jambi, gematrandingnews.com-Perkumpulan tertib dan bangkit jambi kembali menyuarakan Budaya dan Adab di kota Jambi, pada Kamis (5/12/24/)

Dalam aksi ini Yayan ketua perkumpulan tertib dan bangkit Jambi” menyampaikan banyaknya tempat hiburan malam tidak mematuhin atur -atauran yang diterapkan oleh pemerintah di kota Jambi.

Budaya dan adab kota Jambi kembali hilang seperti masuk budaya luar Dengan bebas nya aktifasi hiburan malam dikota jambi tidak memikirkan Masyarakat jambi dan sekitarnya.

“Dugaan kerap nya anak dibawah umur sebagai pengunjung tempat hiburan malam yang tidak mengunakan indentitas KTP.

*Kemudian indikasi dugaan peredaran narkoba dan serta minol tanpa izin,

*Kemudian dugaan tidak ada nya pemeriksaan pada pengunjung malam bisa membawah Sajam,

*Diduga Beraktifis tempat hiburan malam melebihi jam operasional,

*Diduga Tempat hiburan tidak jauh dari Rumah ibadah dan pemukiman masyarakat. Terkait hal ini, masyarakat merasa terganggu lalu lalang aktifitas pengunjung,

*Diduga tidak jauh rumah ibadah seperti Grand Glub yang disipin kota Jambi,

*Diduga sering nya Terjadi keributan ditempat hiburan malam, kurang nya pengawasan ujar yayan.

Dalam aksi nya depan mapolda Jambi ditutup dengan pantun Jambi dan doa selamatan untuk APH Polda Jambi dalam menjalan kan tugas sebagai abdi negara atau penegak hukum.

Kemudian Perkumpulan tertib dan bangkit jambi kembali menyuarakan ke Dinas PMPSP kota Jambi terkait izin hiburan malam yang dikota jambi, akhirnya Dinas PMPSP kota Jambi menerima audensi Perkumpulan tertib dan bangkit jambi.

Kadis PMPSP kota Jambi Yuan Heri, “mengatakan sekarang sudah digunakan izin secara melalui. Aplikasi OSS Perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik sejak tahun 2021, Kalau sebelum secara manual yang digunakan untuk perizinan dan memintah izin kiri kanan RT camat lurah sampai ketokoh masyarakat, ujar nya.

“Kalau Sekarang para pelaku usaha hanya bisa KTP hp email itu sudah bisa Diproses OSS menerbitkan izin usaha tersebut.

Paling Dinas bisa evaluasi kalau ada aduan dari masyarakat atau seperti rekan-Rekan terkait permasalah dilapang kita bisa tindak lanjut lagi melaui rekomendasi lagi izin Melaui OSS tidak sesuai pakta dilapangan atau melanggar aturan.

yang kata- kata teman tadi diduga pelangaran Grand klub,Kita akan berjanji berkomunikasi sama instansi terkait dan kita turun bersama, Kalau terbukti kita bisa tutup kalau melanggar aturan nya berlaku.

Secara aturan itu tidak di boleh, diduga adanya terjadi peredaran narkoba ini salah satu pelangaran Atau anak dibawah umur sebagai pengunjung, sesuai aturan berlaku Atau izin minimal tidak ada tutup yuan.(**)

Exit mobile version