banner 728x250

Polres Tebo Bersama Polsek Rimbo Bujang Amankan Pelaku Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

TEBO, gematrandingnews.com– Tim Polres Tebo yang dibantu personel Polsek Rimbo Bujang mengamankan seorang pemuda berinisial JH (18) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di RT 021, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
‎
‎Kasus tersebut bermula ketika pelapor hendak menjemput anaknya yang sedang menjalani magang di Kota Jambi, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, setibanya di lokasi, anaknya sudah tidak berada di tempat magang.
‎
‎Pelapor kemudian berusaha menghubungi anaknya melalui telepon seluler, tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif. Khawatir dengan keberadaan anaknya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi untuk dilakukan pengecekan dan pencarian.
‎
‎Berdasarkan hasil penelusuran, anak tersebut diketahui berada di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pelapor kemudian menuju Polsek Rimbo Bujang untuk meminta bantuan pencarian.
‎
‎Personel Polsek Rimbo Bujang selanjutnya melakukan pencarian hingga menemukan korban di rumah terlapor berinisial JH, yang berada di Jalan 21, Desa Perintis.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Setiawan, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada petugas, korban mengaku telah mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan oleh terlapor.
‎
‎Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎AKP Very Prasetiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah memperoleh alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Terduga pelaku JH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebo sejak 18 Oktober hingga 6 November 2026. Penahanan tersebut dituangkan dalam berita acara penahanan tertanggal 18 Oktober 2026.
‎
‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
‎
‎Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
‎
‎
‎(RB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *