Pria yang Sempat Kabur Saat Penggerebekan Warga di Pelayangan Akhirnya Ditangkap Polisi

Muaro Jambi, gematrandingnews.com – Seorang pria berinisial EA alias Mangcek (44), yang namanya sempat menjadi perbincangan publik setelah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas mencurigakan digerebek warga di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Ravelo Indah 5, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram atau netto 3,96 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tangkit dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, EA mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2010. Bahkan, ia mengaku mulai terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika sejak tahun 2021. Pengakuan tersebut membuka dugaan bahwa aktivitas yang dijalankannya bukanlah peristiwa sesaat, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial FR. Hingga kini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam pengembangan serta penyelidikan pihak kepolisian.

Fakta lain yang menarik perhatian publik adalah pengakuan tersangka bahwa dirinya merupakan sosok yang selama ini dikaitkan dengan video viral penggerebekan warga di Desa Pelayangan beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, warga melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas terkait narkotika.

Namun saat penggerebekan berlangsung, sosok yang dicari warga tidak ditemukan di lokasi. Kini, setelah penangkapan EA oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, terungkap bahwa tersangka memang sempat melarikan diri ketika penggerebekan terjadi.

Penangkapan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan pria yang disebut-sebut berhasil lolos dari penggerebekan tersebut.

Meski demikian, publik kini menanti sejauh mana pengembangan kasus ini dilakukan aparat penegak hukum. Pasalnya, pengakuan tersangka mengenai adanya pemasok sabu berinisial FR membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batang Hari dan Muaro Jambi.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Muaro Jambi, gematrandingnews.com – Seorang pria berinisial EA alias Mangcek (44), yang namanya sempat menjadi perbincangan publik setelah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas mencurigakan digerebek warga di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Ravelo Indah 5, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram atau netto 3,96 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tangkit dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, EA mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2010. Bahkan, ia mengaku mulai terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika sejak tahun 2021. Pengakuan tersebut membuka dugaan bahwa aktivitas yang dijalankannya bukanlah peristiwa sesaat, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Exit mobile version