Video Lama Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri Kembali Viral, Polres Muaro Jambi Belum Rinci Hasil Sidang Etik

Muaro Jambi, gematrandingnews.com — Sebuah video lama yang menampilkan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh dua oknum anggota Polres Muaro Jambi kembali beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, dua anggota polisi yang disebut bernama Rizal dan Deri diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Muaro Jambi hingga saat ini belum menyampaikan keterangan resmi secara detail terkait penanganan perkara dimaksud, minggu 14/12/25.

Saat dikonfirmasi redaksi, AKP Saaluddin selaku Humas Polres Muaro Jambi belum memberikan penjelasan mengenai identitas lengkap terduga anggota, hasil pemeriksaan internal, maupun putusan sidang etik yang telah dijatuhkan.

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Muaro Jambi, Bripka Bagus Primandanu, SH, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani sesuai mekanisme internal Polri.“

“Terkait pemberitaan oknum anggota yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, telah dilakukan proses penanganan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Video tersebut juga telah dilakukan penyelidikan pada tahun 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan telah dilaksanakan oleh fungsi pengawasan internal.“

Terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan kepada Propam Polres Muaro Jambi,” tambahnya.

Namun demikian, saat redaksi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil sidang etik, bentuk pelanggaran yang dinyatakan terbukti, serta sanksi yang dijatuhkan, Kanit Paminal mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan melalui Humas Polres Muaro Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Muaro Jambi belum mempublikasikan secara resmi apakah kedua oknum anggota tersebut masih berstatus aktif berdinas, telah dikenakan sanksi disiplin, penempatan khusus, demosi, atau sanksi administratif lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi dan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, belum terdapat keterangan apakah perkara tersebut hanya diproses pada ranah etik dan disiplin internal, atau juga dilanjutkan ke proses hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali beredarnya video tersebut menimbulkan perhatian publik terhadap komitmen institusi Polri dalam menegakkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dan terbuka guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri ditangani secara objektif dan sesuai prosedur.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari Polres Muaro Jambi maupun Polda Jambi terkait perkembangan dan status penanganan perkara dimaksud.

(Red)

Exit mobile version