Batang Hari, gematrandingnews.com- Heboh Mengenai pengoperasian dan pembangunan jalan khusus di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang hari, yang diketahui dibangun oleh pribadi (perorangan) kini menemukan kejanggalan yang baru. Diduga jalan tersebut menggarap aset milik Desa dan Pemda Batang Hari, Jumat (20/12/2024).
Salah satu Narasumber terpercaya yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Koto Boyo mengutarakan bahwa jalan yang mengatas namakan dibangun secara pribadi (perorangan) itu menggarap jalan aset Desa dan Pemda.
“Ada jalan setapak milik desa yang kini terputus akibat pembangunan jalan pribadi tersebut,” ungkapnya.
Jalan setapak milik Desa itu dibangun Beberatahun yang lalu, tepatnya di sebelah Sekolah Dasar Negeri setempat, tembus ke arah jalan setapak dekat mesjid.
“Jalan itu juga menghubungkan ke rumah pertama milik ketua BPD Baki. Rumah yang sekarang ini, rumah baru nya yang dibangun ketika jalan khusus itu dibuka,” tambahnya.
Jalan setapak milik desa tersebut terputus sepanjang ruas jalan itu, diperkirakan lebih kurang 10 meter. Terihat di sebelah kanan dan kiri lokasi ada bekas jalan setapak yang berusia sudah lama.
Berjarak beberapa ratus meter kemudian, ada jalan milik Pemda Batang Hari.
“Sekitar tahun 1992 lalu, Desa Koto Boyo mendapatkan proyek bencana alam berupa perumahan transosial dan percetakan sawah dari Dinas Transmigrasi Sosial, PU, dan Dinas Pertanian. Saat itu sudah ada jalan ke wilayah proyek tersebut menuju Desa Karmio,” ungkapnya.
Bekas jalan itu pun masih ada, tidak ada yang berani menanam apa pun di lintasan jalan itu dan masih digunakan oleh masyarakat.
“Lebar jalan itu kurang lebih 8 meter dengan panjang 2,5 KM menuju sungai panjang ke Desa Karmio,” jelas narasumber tersebut.
Lebih jelas lagi, kebun sawit yang ada di sana setelah ada jalan itu. Kemungkinan besar pemilik kebun itu ada berbatasan dengan jalan.
“Jalan yang dibuka di lokasi jalan Pemda itu bukan lah tanah yang baru dibuat atau ditebang, melainkan hanya tinggal menimbun dan melebarkan jalannya saja,” ujarnya.
Narasumber menambahkan, “Sambungan dari jalan itu merupakan tanah ulayat, atau tanah gambut (payo) yang sudah lama tertinggal. Pembuka jalan yang mengataskan nama pribadi itu hanya menimbun tanah payo itu.”
Karena status kegiatan pembangunan jalan itu diduga ilegal, maka pemerintah daerah harus menguji kebenaran kepemilikan tanah.
“Kami mewakili masyarakat meminta kepada pemerintah daerah bersama APH untuk melakukan pemeriksaan pembebasan lahan yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri itu,” harapnya.
Terpisah, Kepala Desa Karmio Edimar membenarkan adanya jalan Pemda penghubung Desa Karmio menuju Desa Koto Boyo.
“Pembangunan jalan itu tidak ada sosialisasi atau apa pun sama kami. Seingat saya sejarah jalan itu berawal dari perusahaan TLS menuju Karmio – Pulau. Mungkin jalan itu sudah diambil oleh Pemda, saya juga kurang tahu, karena zaman itu saya belum jadi Kades,” jelasnya. (Red)