Sarolangun, gematrandingnews.com – Efendi, ayah korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun. Hingga kini, terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penangkapan, Selasa (04/08/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/248/V/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026, laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak telah diterima dan dilimpahkan dari Polda Jambi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa perkara mengacu pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta telah ditunjuk penyidik yang menangani kasus tersebut.
Meski demikian, hingga memasuki kurang lebih enam bulan sejak perkara bergulir, keluarga korban mengaku belum melihat adanya tindakan tegas terhadap terduga pelaku. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Efendi.
Keluarga korban dan masyarakat juga berharap Polres Sarolangun memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan sesuai mekanisme SP2HP agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit PPA Satreskrim Polres Sarolangun, Ipda Mesu Erwin, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi korban belum lengkap. Menurutnya, penyidik telah berupaya mendatangi rumah saksi korban, namun saat tiba di lokasi saksi tidak berada di tempat.
Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa saksi berinisial RK, yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut, masih terlihat beraktivitas di wilayah Desa Sepintun. Sumber tersebut juga mengaku hingga saat ini belum melihat adanya upaya dari penyidik untuk menghadirkan saksi tersebut guna memberikan keterangan.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban berharap KBO Satreskrim Polres Sarolangun maupun Subbid Wasidik Bidang Propam Polda Jambi dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut. Harapan itu disampaikan mengingat proses hukum telah berjalan kurang lebih enam bulan, sementara terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran dan belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh pihak korban.
Keluarga korban menilai evaluasi terhadap proses penyidikan penting dilakukan apabila memang terdapat kendala dalam penanganan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun seluruh pihak yang terlibat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, dokumen SP2HP, keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Sarolangun, serta informasi dari sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)


















