BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Masyarakat

Jambi, gematrandingnews.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Agustus 2026.

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi dan dihadiri perwakilan Bea Cukai, Bandara Sultan Thaha Jambi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, Kanwil Ditjenpas Jambi, tim BNNP Jambi, serta Dokkes Polda Jambi.

‎Kepala BNNP Jambi menyampaikan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan tersebut kerap melibatkan jaringan lintas negara dan dilakukan secara sistematis dengan berbagai modus.

‎Untuk itu, menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

‎“Upaya pemberantasan dilakukan secara masif. Kita perlu bersama-sama mengampanyekan bahaya narkoba kepada masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar hingga masyarakat Jambi secara luas,” ujarnya.

‎Berdasarkan data BNNP Jambi, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 28 orang tersangka.

‎Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.294,349 gram, ekstasi sebanyak 805 butir, ganja seberat 0,890 gram, serta etomidate sebanyak 6,2 mililiter.

‎Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika yang telah disita dari para tersangka.

‎Kepala BNNP Jambi menjelaskan bahwa barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan wajib dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

‎Dari barang bukti yang dimusnahkan, BNNP Jambi memperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap ribuan masyarakat di Provinsi Jambi. Selain itu, sebanyak 753 butir ekstasi yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap ratusan orang apabila setiap butir dikonsumsi oleh satu orang.

‎BNNP Jambi juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk membentuk 12 Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) serta melaksanakan sosialisasi bahaya narkotika di sekolah-sekolah.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Jambi turut menyoroti munculnya narkotika jenis baru, termasuk etomidate. Ia mengatakan Polda Jambi sebelumnya berhasil mengungkap kasus etomidate dalam jumlah cukup besar di wilayah Sarolangun.

‎Selain itu, BNN Republik Indonesia juga baru-baru ini menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui kapal.

‎“Kondisi ini menunjukkan peredaran narkotika cukup marak. Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat kebijakan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun kebijakan lainnya, sebagai upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

‎BNNP Jambi juga telah memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika. Berdasarkan data pengungkapan kasus, wilayah yang menjadi perhatian antara lain Bungo, Merangin, Tebo, dan Kota Jambi.

‎“Kalau melihat data pengungkapan saat ini, memang Merangin dan Bungo menjadi wilayah yang cukup menonjol,” katanya.

‎Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan langsung oleh para tersangka serta perwakilan instansi terkait.

‎BNNP Jambi berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat Jambi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


‎(RB)

Exit mobile version