BATANG HARI, gematrandingnews.com – Seorang biduan asal Kota Jambi berinisial E mengaku menjadi korban dugaan percobaan pelecehan seksual saat menerima pekerjaan bernyanyi di kawasan Sungai Rengas, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Terduga pelaku disebut merupakan pemilik organ tunggal yang mengundang korban untuk bekerja. Pria tersebut berinisial B.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari di kediaman B.
Berdasarkan keterangan E saat diwawancarai tim media TikarNews.id pada Selasa (11/8/2026), korban bersama tim tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB setelah menempuh perjalanan dari Kota Jambi.
Menurut keterangan korban, situasi bermula ketika sekitar pukul 04.00 WIB, B masuk ke kamar tempat korban beristirahat dengan alasan hendak mengambil charger.
Korban yang dalam kondisi kelelahan sempat terbangun dan kembali tertidur.
Sekitar setengah jam kemudian, korban mengaku samar-samar merasakan adanya sosok yang berbaring di sampingnya. Namun, karena masih dalam kondisi mengantuk, korban belum sepenuhnya menyadari situasi tersebut.
Korban kemudian mengaku aksi dugaan pelecehan berlanjut hingga dirinya akhirnya tersadar sepenuhnya setelah merasakan bagian tubuhnya diraba.
Korban sontak terbangun dan terkejut setelah mengetahui B berada tepat di sebelahnya. E kemudian mengaku langsung menegur keras pria tersebut.
Peristiwa tersebut membuat korban merasa terkejut dan tidak nyaman. Terlebih, menurut keterangannya, dirinya berada di lokasi untuk menjalankan pekerjaan sebagai biduan dan sebelumnya tidak menyangka akan mengalami kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peristiwa terjadi di tempat korban bekerja dan beristirahat setelah menjalankan aktivitas hiburan hingga dini hari.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai peristiwa tersebut masih berdasarkan pengakuan korban. Belum ada keterangan resmi dari pihak terduga B maupun aparat penegak hukum terkait laporan atau proses hukum atas dugaan kejadian tersebut.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. (Red)
