Dua Oknum Polisi Dituntut 8 dan 9 Tahun dalam Kasus Peredaran Etomidate di PN Jambi

JAMBI, gematrandingnews.com–Perkara dugaan peredaran obat keras jenis etomidate yang menyeret dua oknum anggota kepolisian memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Berdasarkan informasi yang beredar dalam unggahan media sosial, dua terdakwa yang disebut sebagai Mario dan Garla Alvinsa dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 8 tahun dan 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua terdakwa dari kalangan sipil, yakni Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah, masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, keempat terdakwa juga disebut dituntut membayar denda sebesar Rp900 juta.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran etomidate, yang dalam perkara ini disebut ditemukan dalam refill cartridge dan cairan vape.

Informasi mengenai tuntutan tersebut menjadi perhatian publik lantaran terdapat dua terdakwa yang disebut merupakan oknum anggota kepolisian.

Etomidate merupakan obat yang penggunaannya berada dalam pengawasan medis. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran zat tersebut melalui produk yang dikemas dalam bentuk cartridge maupun cairan vape.

Kasus tersebut kini telah bergulir di PN Jambi dan memasuki tahapan persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Para terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Publik pun menunggu proses persidangan hingga tuntas guna mengetahui fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut. (Red)

Exit mobile version