BATANG HARI, gematrandingnews.com – Aktivitas tongkang pengangkut batubara di sepanjang bantaran Sungai Batanghari, wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, kembali memantik pertanyaan serius. Di tengah keresahan masyarakat dan sorotan terhadap kondisi lingkungan sungai, sejumlah armada justru terlihat masih bebas bersandar di tepian sungai.
Pantauan pada Selasa (11/08/2026), ditemukan bangkai tugboat yang karam, sementara sedikitnya tiga tugboat dan tongkang terlihat bersandar di bantaran Sungai Batanghari. Sejumlah kapal bahkan tampak bergayut pada pepohonan di tepi sungai.
Armada yang terpantau di antaranya bertuliskan Paus Mitra Bersama, TB Adventure 01, serta RMBK 503 dengan keterangan 2023 BA No. 6929/L, GT 27 No. 1698/DDa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: siapa yang mengawasi aktivitas pelayaran di kawasan tersebut dan apakah seluruh kapal telah memenuhi persyaratan pelayaran serta keselamatan?,
Ketua Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL), Randy Pratama, menyebut persoalan ini bukan sekadar masalah kapal bersandar, tetapi menyangkut pengawasan, keselamatan pelayaran, lingkungan, dan dugaan kepatuhan administrasi kapal.
Randy mempertanyakan respons aparat, khususnya Polairud, setelah pihaknya mengaku telah menyampaikan laporan mengenai keberadaan kapal-kapal tersebut.
“Bukannya menindak pelanggaran para kapal tongkang batubara, malah Polairud pura-pura tidak mengetahui dan bungkam saat kami melaporkan,” ujar Randy.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas kapal berlangsung di sungai yang merupakan jalur transportasi air sekaligus memiliki fungsi ekologis bagi masyarakat sekitar.
Randy juga mengaku telah meminta salah seorang kapten kapal memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan dengan alasan berada di tangan agen.
Alasan tersebut justru membuat WAL semakin mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di Sungai Batanghari.
“Jelas kapal tongkang batubara dengan muatan ribuan ton itu berlayar harus memiliki SPB. Terbitnya SPB itu salah satu syaratnya adalah keadaan alam dan kapal layak atau tidak. Sementara air surut seperti ini masih ada saja kapal yang berlayar,” ungkap Randy.
Pertanyaan investigatifnya sederhana: jika dokumen pelayaran lengkap, mengapa tidak dapat diperlihatkan ketika diminta untuk klarifikasi di lapangan?
Apakah SPB benar-benar telah diterbitkan? Untuk pelayaran yang mana? Siapa yang menerbitkan? Bagaimana kondisi dan kelaikan kapal saat SPB diterbitkan? Dan apakah kondisi muka air Sungai Batanghari saat kapal beroperasi masih memenuhi aspek keselamatan pelayaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari instansi berwenang.
Keberadaan bangkai tugboat yang karam di kawasan tersebut juga menjadi persoalan tersendiri.
Jika benar bangkai kapal berada di jalur atau bantaran sungai dalam waktu yang cukup lama, siapa yang bertanggung jawab terhadap evakuasi dan pengamanan lokasi?
Apakah bangkai tersebut telah diperiksa? Apakah menimbulkan potensi pencemaran? Apakah mengganggu alur pelayaran? Dan apakah terdapat dokumen atau laporan resmi terkait insiden karamnya tugboat tersebut?
WAL meminta seluruh persoalan itu tidak berhenti pada pembiaran di lapangan.
“Jangan Sampai Keresahan Memuncak”
Randy menegaskan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Kapospolairud Teratai. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, ia mengaku belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Atas dalih itu kami mendesak Polairud untuk segera turun ke lokasi, jangan pura-pura tidak tahu. Saya juga sudah melaporkan ke Kapospolairud Teratai, sampai saat ini tidak ada tanggapan,” katanya.
Ia bahkan melontarkan peringatan keras.
“Jangan sampai keresahan kami memuncak! Kami siap kepung kantor Polairud!” tegas Randy.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Sorotan terhadap aktivitas tongkang ini semestinya tidak hanya berakhir pada saling tuding. Aparat terkait perlu membuka fakta secara terang: kapal mana yang memiliki SPB, kapal mana yang memenuhi persyaratan keselamatan, siapa operatornya, dari mana dan ke mana muatannya, serta apakah aktivitas sandar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, jika seluruh dokumen dan persyaratan memang lengkap, maka publik berhak mendapatkan penjelasan resmi.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan tegas, bukan sekadar pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polairud dan pemilik/operator kapal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. (DN)
