Batang Hari, gematrandingnews.com – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari belum menghentikan sorotan publik. Di Kecamatan Mersam, muncul dugaan adanya satu kios pupuk subsidi yang selama ini beroperasi secara tertutup dan diduga luput dari pengawasan, meski disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi pupuk bersubsidi pada periode 2020–2022.
Kios yang dikenal dengan nama Paseban Tani itu dikabarkan dimiliki oleh NS, seorang PPPK guru SD yang juga merupakan istri dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan keberadaan kios tersebut menjadi tanda tanya. Warga mengaku tidak pernah melihat aktivitas usaha sebagaimana lazimnya kios resmi pupuk bersubsidi. Tidak terlihat papan nama usaha, etalase penjualan sarana pertanian, maupun aktivitas perdagangan yang dapat diketahui masyarakat.
“Kalau memang kios resmi, seharusnya masyarakat tahu lokasinya. Ini justru banyak warga yang baru tahu setelah kasus pupuk subsidi mencuat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, distribusi pupuk diduga tidak dilakukan melalui bangunan kios sebagaimana mestinya, melainkan melalui gudang yang berada di bawah rumah panggung milik keluarga NS. Lokasi tersebut disebut-sebut menjadi tempat bongkar muat pupuk, bahkan aktivitasnya diduga lebih sering dilakukan pada malam hari.
“Dulu bongkar muatnya di bawah rumah panggung ini. Bekas garasi mobil dijadikan tempat menyimpan pupuk. Kegiatannya kadang malam hari dan tidak ada papan nama Paseban Tani, sehingga masyarakat tidak mengetahui kalau itu disebut sebagai kios pupuk,” ungkap sumber tersebut.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.
Sebab, berdasarkan ketentuan penyaluran pupuk subsidi, setiap kios resmi semestinya memiliki identitas usaha yang jelas, melayani petani sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta mendistribusikan pupuk sesuai kuota dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak hanya itu, sumber yang sama juga menduga adanya keterlibatan suami NS yang merupakan pejabat aktif dalam mengendalikan aktivitas distribusi pupuk. Ia menyebut pupuk subsidi diduga diperoleh dari sejumlah pengecer di Kecamatan Maro Sebo Ilir, kemudian dijual kembali di luar mekanisme yang telah ditetapkan untuk memperoleh keuntungan.
Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak NS maupun suaminya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batang Hari telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi periode 2022–2023. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik penyusunan RDKK fiktif, penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, serta penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum didorong menelusuri seluruh mata rantai distribusi pupuk subsidi, termasuk dugaan keberadaan kios yang tidak beroperasi secara terbuka, dugaan gudang penyimpanan yang tidak terdaftar, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (Red)


















