BATANG HARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Dr. H. Muhammad Firdaus, MARS. Sejumlah anggota DPRD turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur kepolisian dan TNI, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, perwakilan Dharma Wanita Persatuan, serta unsur PKK Batang Hari Tangguh.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan regulasi daerah, sekaligus membuka ruang pembahasan terhadap tiga Ranperda yang akan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batang Hari.
Tiga Ranperda Masuki Tahap Pembahasan
Dalam rapat tersebut, penyampaian Nota Pengantar menjadi langkah awal bagi DPRD untuk mencermati substansi dan arah pengaturan yang termuat dalam masing-masing Ranperda.
Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menekankan pentingnya proses pembahasan yang cermat agar regulasi yang disusun dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah perlu melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan ketiga Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek formal pembentukan peraturan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan publik dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Batang Hari.
Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Kehadiran Wakil Bupati Batang Hari bersama jajaran pemerintah daerah mencerminkan keterlibatan unsur eksekutif dalam proses pembentukan regulasi yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi dibahas secara komprehensif, dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Setelah penyampaian Nota Pengantar, pembahasan ketiga Ranperda dijadwalkan berlanjut ke tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, proses pembahasan akan mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sebelum masing-masing Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui tahapan legislasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam.
