banner 728x250

Empat Bulan Santunan Jasa Raharja Belum Cair, Keluarga Korban Kecelakaan di Mersam Pertanyakan Kendala

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com – Proses pencairan santunan kecelakaan lalu lintas untuk almarhum Ja’afar, warga Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, hingga kini masih belum menemui kejelasan. Padahal, pihak keluarga mengaku seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dipenuhi dan diserahkan sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, almarhum Ja’afar merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang telah menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam dokumen Formulir Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Pemerintah Desa Sengkati Gedang, Sopiah tercatat sebagai ahli waris sekaligus istri sah korban.

banner 325x300

Namun demikian, meski proses administrasi disebut telah rampung, santunan yang menjadi hak ahli waris belum juga diterima. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tahapan verifikasi yang sedang berlangsung serta faktor apa yang menyebabkan proses pencairan memakan waktu hingga sekitar empat bulan.

Keluarga korban mengaku telah berulang kali menunggu informasi lanjutan terkait perkembangan pengajuan santunan tersebut. Mereka berharap ada transparansi dari pihak terkait mengenai status berkas yang telah diajukan.

“Kami hanya ingin mengetahui apa kendalanya. Kalau memang ada kekurangan, kami siap melengkapinya. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan santunan itu bisa diterima,” ujar salah satu anggota keluarga.

Dari hasil konfirmasi kepada pihak Jasa Raharja Kabupaten Batang Hari, diketahui bahwa pemberkasan administrasi dari keluarga telah diterima. Namun terdapat proses lanjutan yang harus dilakukan karena korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan tidak meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit.

Faisal, petugas Jasa Raharja Kabupaten Batang Hari, menjelaskan bahwa kasus tersebut memerlukan survei medis untuk memastikan hubungan antara kecelakaan yang dialami korban dengan penyebab kematiannya.

“Untuk pemberkasan dari keluarga sudah. Karena almarhum meninggal di rumah setelah selesai menjalani perawatan rumah sakit, maka ada tahapan survei medis terkait perawatan korban. Petugas Jasa Raharja hanya sebatas pemberkasan, sedangkan hasil diagnosis dan keputusan berada di tangan dokter konsultan pusat,” jelasnya.

Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa keputusan pencairan santunan tidak sepenuhnya berada di tingkat daerah, melainkan harus melalui kajian medis dan verifikasi lanjutan di tingkat pusat.
Meski demikian, lamanya proses yang telah berjalan selama empat bulan menimbulkan pertanyaan mengenai standar waktu penyelesaian klaim untuk kasus serupa.

Sejumlah warga menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terbuka agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan administratif atas hak yang mereka ajukan.
Dalam sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas, santunan Jasa Raharja pada umumnya dapat diproses dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan dan hasil verifikasi telah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, keterlambatan yang terjadi dalam kasus ini menjadi perhatian keluarga korban yang masih menanti keputusan akhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga berharap Jasa Raharja maupun pihak terkait dapat memberikan informasi resmi mengenai perkembangan hasil kajian medis yang menjadi dasar penentuan pencairan santunan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi ahli waris korban.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *