JAMBI, gematrandingnews.com– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penganggaran kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi senilai Rp.315 juta memantik reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Gerakan Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat (GARDAMAS) Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penggunaan anggaran tersebut.
Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi, GARDAMAS mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.
Ketua GARDAMAS Jambi, Khaidir Ali, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kamis,(18/6/2026)
“Publik berhak mengetahui bagaimana uang rakyat dianggarkan dan digunakan. Ketika BPK menemukan adanya persoalan dalam penggunaan anggaran, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mengungkap adanya alokasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah sebesar Rp35 juta per bulan atau mencapai Rp315 juta dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan bahan makanan, minuman, serta perlengkapan dapur rumah dinas Sekda.
Namun, BPK menilai fasilitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, fasilitas pembiayaan rumah tangga melalui APBD hanya diperuntukkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan Sekretaris Daerah.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. BPK mencatat adanya penggunaan nota pembelian yang tidak berasal dari penyedia barang sebenarnya. Sementara berdasarkan keterangan yang diperoleh pemeriksa, pengurus dapur rumah dinas hanya menerima dana belanja sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk kebutuhan selama dua minggu.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara dana yang dicairkan dari kas daerah dengan kebutuhan riil yang digunakan di lapangan.
Atas temuan tersebut, GARDAMAS menyampaikan sedikitnya sebelas pertanyaan kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Mulai dari siapa yang mengusulkan dan menyetujui penganggaran, jumlah realisasi anggaran yang telah dicairkan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk menghentikan penganggaran serta mengembalikan dana ke kas daerah.
Selain meminta bukti pengembalian dana apabila rekomendasi BPK telah dilaksanakan, GARDAMAS juga mempertanyakan langkah pemerintah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, penyusunan, persetujuan, hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut.
GARDAMAS memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Jika tidak ada respons yang dianggap memadai, organisasi tersebut menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, mulai dari penyampaian aspirasi secara terbuka, aksi unjuk rasa damai, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Bagi GARDAMAS, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Kini, publik menunggu jawaban Pemerintah Provinsi Jambi. Sebab, di tengah tuntutan efisiensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dijelaskan secara terang dan terbuka.
(Roby)


















