Batang Hari, gematrandingnews.com– Penanganan kasus pengeroyokan di PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kini menjadi sorotan. Sudah lebih dari lima bulan sejak laporan resmi diajukan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Publik menilai aparat kepolisian tidak hanya lamban, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang jelas mengatur kewajiban penyidik.
Fakta bahwa kasus ini mandek lebih dari lima bulan jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan KUHAP. Polisi seharusnya segera menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pemanggilan saksi dan tersangka tanpa menunda, serta memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pemanggilan saksi baru dilakukan setelah tekanan publik meningkat. Pernyataan resmi kepolisian yang menyebut kasus “tetap berjalan” tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Hal ini menimbulkan persepsi kuat bahwa aparat tidak profesional dan abai terhadap kewajiban hukum.
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, kini diperbarui UU No. 20 Tahun 2025) secara tegas mengatur kewajiban penyidik. Pasal 1 ayat (2) menyebut penyidik adalah pejabat Polri yang berwenang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Pasal 7 ayat (1) menegaskan penyidik wajib menerima laporan, melakukan tindakan penyidikan, dan segera melaporkan hasilnya kepada penuntut umum. Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa penyidik wajib segera memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Bahkan Pasal 99–111 KUHAP Baru menegaskan batas waktu penahanan tersangka secara ketat, sebagai implementasi asas due process of law. Selain itu, Pedoman Polri tentang Penanganan Perkara menekankan komitmen Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum dan mengatur keseragaman prosedur penyidikan agar tidak terjadi diskriminasi atau penundaan yang tidak berdasar. Ketika aturan ini diabaikan, maka jelas terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang seharusnya menjadi pedoman kerja aparat.
Ketika aparat penegak hukum gagal menjalankan tugas sesuai regulasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tergerus. Padahal, Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan fungsi utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lambannya penanganan kasus PT DMP justru menunjukkan Polri tidak menjalankan mandat tersebut secara konsisten. Kapolres sebagai pimpinan di tingkat kabupaten tidak bisa lagi berdiam diri. Ia harus segera mengambil sikap tegas, memberikan instruksi langsung kepada penyidik, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan. Kasus ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan ujian kredibilitas Polri. Regulasi hukum sudah jelas, pedoman internal sudah ada, namun implementasi di lapangan justru melemahkan kepercayaan publik. Jika kepolisian terus abai, maka wajar bila masyarakat menilai aparat lebih sibuk menjaga citra daripada menegakkan hukum. (Red)
