BATANG HARI, gematrandingnews.com– Penegakan aturan terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan umum kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Batang Hari. Warga berharap seluruh perusahaan tambang maupun perusahaan transportasi angkutan batu bara mematuhi jalur dan jam operasional yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan tanpa menghambat roda perekonomian daerah.
Sesuai kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan tambang, perusahaan ekspedisi angkutan batu bara, serta masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Instruksi Gubernur (Ingub), untuk sementara angkutan batu bara diperbolehkan melintasi jalur Muara Bulian – Penerokan – Tempino – Talang Duku dengan jam operasional pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Masyarakat menilai aturan tersebut harus dipatuhi secara konsisten oleh seluruh pihak. Pasalnya, masih adanya truk yang diduga beroperasi di luar jam operasional dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu aktivitas warga, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyadari bahwa sektor batu bara merupakan salah satu penggerak ekonomi di Provinsi Jambi. Aktivitas tersebut memberikan dampak terhadap lapangan pekerjaan, pertumbuhan usaha, serta peningkatan pendapatan masyarakat.
Karena itu, warga tidak berharap aktivitas angkutan batu bara dihentikan, melainkan dijalankan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Beberapa warga bahkan mengusulkan agar perusahaan dapat mengatur waktu keberangkatan armada dari lokasi tambang sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga saat memasuki jalan umum tetap berada dalam jam operasional yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., mengatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, perusahaan tambang, perusahaan transportasi maupun para pengemudi.
«”Kami mendukung aktivitas investasi dan usaha batu bara karena memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Namun, seluruh perusahaan juga harus menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengesampingkan keselamatan masyarakat. Jika seluruh pihak disiplin menjalankan jam operasional, maka aktivitas ekonomi tetap berjalan dan masyarakat juga merasa aman serta nyaman menggunakan jalan umum,” ujar Yernawita.»
Ia juga mengajak seluruh perusahaan angkutan batu bara untuk menjadikan kepatuhan terhadap jam operasional sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu angkutan batu bara tetap berjalan karena menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, tetapi operasionalnya harus sesuai aturan. Dengan demikian, kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan,” tutupnya.


















