BATANG HARI, gematrandingnews.com– Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan lahan yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp336 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Yernawita saat memberikan keterangan kepada media ini pada Rabu, 15 Juli 2026, di Sekretariat LCKI Kabupaten Batang Hari, Muara Bulian.
Yernawita menjelaskan, pihaknya menerima surat kuasa penuh dari Ir. Sugito Indarto (73) untuk mengurus, menjual, menagih sisa hasil penjualan, serta menempuh langkah hukum terkait lahan milik pemberi kuasa yang berada di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, dengan luas keseluruhan sekitar 84 hektare.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pemberi kuasa, sebelumnya Ir. Sugito Indarto telah memberikan kuasa kepada seseorang bernama Halik untuk menjual lahan seluas 20 hektare dengan harga Rp20 juta per hektare, sehingga nilai transaksi mencapai Rp400 juta. Namun, hingga saat ini pemilik lahan disebut baru menerima pembayaran sebesar Rp64 juta, sementara sisa sebesar Rp336 juta diduga belum diserahkan.
Atas dasar itu, Yernawita mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polres Batang Hari. Laporan itu telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/214/VII/Res.1.11./2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026.
Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, Yernawita juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan pendataan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan objek lahan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, menurutnya sempat terjadi insiden ketika kendaraan yang mengangkut hasil panen sawit dihentikan oleh seseorang yang disebut sebagai Ketua BPD Desa Tapah Sari. Yernawita menyampaikan bahwa sopir kendaraan tersebut sempat diminta menghentikan aktivitasnya dan mendapat ancaman. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan kegiatan di lapangan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengamanan kepada aparat kepolisian. Namun, menurutnya, pengamanan yang diharapkan tidak terlaksana sehingga situasi di lapangan sempat memanas.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. APH hendaknya bertindak cepat, tegas, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan dugaan adanya keberpihakan kepada pihak mana pun,” tegas Yernawita.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Halik, Ketua BPD yang disebut dalam keterangan tersebut, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Yernawita. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)


















