Klarifikasi Laporan PT BSU di Polda Jambi, Mahmud Irsyad: Jangan Jadikan Laporan Pidana sebagai Jalan Menunda Eksekusi

BATANG HARI, gematrandingnews.com— Sengketa agraria antara masyarakat hukum adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) kembali memasuki babak baru. Kali ini, persoalan bergeser ke ranah laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya digunakan dalam proses perkara perdata.

Mangku Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat pihak PT BSU kepada Mabes Polri. Klarifikasi tersebut dilakukan di Mapolda Jambi, Selasa (6/10/2026).

Mahmud menyebut laporan tersebut berkaitan dengan tudingan adanya keterangan palsu di bawah sumpah serta penggunaan surat yang disebut pihak pelapor telah direkayasa.

Namun, menurut Mahmud, dokumen yang dipersoalkan tersebut bukanlah dokumen yang muncul setelah putusan pengadilan, melainkan dokumen yang telah digunakan dan diuji dalam rangkaian proses persidangan perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.

“Dari pihak PT BSU melaporkan kami seolah-olah terjadi keterangan palsu di atas sumpah, termasuk penggunaan surat-surat yang katanya direkayasa,” kata Mahmud usai memberikan klarifikasi.

Mahmud menjelaskan, salah satu bagian yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan tanggal 20 September 2024.

Menurutnya, tanggal tersebut justru merupakan tanggal ketika gugatan perkara Nomor 18 didaftarkan.

“Dikatakan saya melakukan keterangan palsu pada tanggal 20 September 2024. Padahal tanggal tersebut adalah tanggal saya mendaftarkan gugatan perkara Nomor 18,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar munculnya persoalan tersebut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah dilalui di pengadilan.

Menurut Mahmud, dokumen dan keterangan yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, hingga pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

“Ketika gugatan diperiksa majelis hakim, keterangan-keterangan di dalamnya diperiksa dan menjadi bagian dari proses persidangan. Ketika kami kalah di PN, tidak ada persoalan seperti ini. Ketika kami kalah di PT juga tidak ada. Setelah kami dimenangkan Mahkamah Agung, justru muncul persoalan seolah-olah surat kami palsu,” katanya.

Mahmud menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan apabila setiap laporan masyarakat diperiksa oleh aparat penegak hukum. Namun, menurut dia, pemeriksaan harus ditempatkan secara proporsional dengan memperhatikan fakta bahwa dokumen tersebut telah digunakan dalam proses persidangan.

Mahmud juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan untuk mempertanyakan keabsahan surat tersebut.

Menurut dia, dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum perdata, keabsahan suatu dokumen tidak semata-mata ditentukan oleh pendapat salah satu pihak.

Ia menyebut setidaknya terdapat aspek substansi, kewenangan pejabat yang menerbitkan serta tanda tangan yang harus dilihat dalam menilai sebuah dokumen.

“Secara hukum, keabsahan surat itu dibuktikan melalui substansi, kewenangan dan tanda tangan,” ujarnya.

Terkait tanda tangan kepala desa yang dipersoalkan, Mahmud menyebut persoalan tersebut juga telah muncul dalam persidangan. Ia mengatakan, tanda tangan Kepala Desa Darmo telah dikaitkan dengan keterangan ahli waris bernama Rasom dalam persidangan.

Karena itu, menurut Mahmud, apabila dokumen tersebut kembali dipersoalkan dalam laporan pidana, maka harus dilihat secara utuh konteks pemeriksaan dan pembuktiannya, bukan hanya berdasarkan satu pendapat atau kesimpulan tertentu.

Selain persoalan dokumen, Mahmud juga mempertanyakan kewenangan pemeriksaan tersebut dalam konteks konflik agraria yang masih berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Dalam klarifikasi, Mahmud mengaku sempat menanyakan hal tersebut kepada Iptu Hermawan, penyidik yang meminta keterangannya.

Ia mempertanyakan apakah proses laporan tersebut tidak bersinggungan dengan kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat dan masyarakat yang menjadi objek reforma agraria.

Mahmud merujuk pada kebijakan yang menurutnya dikeluarkan pada 26 Agustus 2026, serta Surat Telegram Kapolri tertanggal 31 Agustus 2026, yang menurut dia berkaitan dengan evaluasi, pencegahan kriminalisasi dan penguatan pengawasan internal dalam penanganan persoalan agraria.

Mahmud juga menyebut dirinya berpegang pada ketentuan yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap pendamping masyarakat, petani dan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah.

“Ini yang saya tanyakan kepada penyidik. Apakah proses ini tidak berbenturan dengan kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat dan reforma agraria?” katanya.

Namun demikian, mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan tersebut dalam perkara konkret, Mahmud mengatakan hal itu menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara hukum oleh aparat yang menangani laporan.

Mahmud mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya juga mempertanyakan apa dasar laporan yang dibuat pihak PT BSU.

Ia menyebut pihak pelapor adalah Pitra Helmi, yang disebut sebagai manajer PT BSU.

“Awalnya saya tanyakan apa dasar mereka melakukan laporan ini. Penyidik belum memberikan penjelasan secara rinci kepada saya,” kata Mahmud.

Mahmud juga mempertanyakan apakah laporan tersebut antara lain didasarkan pada pendapat ahli yang sebelumnya muncul dalam proses perkara.

Menurutnya, apabila terdapat pendapat ahli yang menyatakan suatu dokumen merupakan rekayasa, pendapat tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari pembuktian yang dapat diuji dan dibantah secara hukum.

“Kalau hanya berdasarkan legal opinion atau pendapat ahli yang mengatakan surat itu rekayasa, itu bukan berarti otomatis menjadi kebenaran. Itu harus diuji. Dan hal tersebut sudah kami bantah dalam proses PK,” ujarnya.

Mahmud mengatakan pihak kepolisian dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa proses yang dilakukan saat ini sebatas klarifikasi.

“Pihak kepolisian mengatakan kami hanya melakukan klarifikasi. Tetapi bagi saya, persoalannya harus dilihat dari kewenangan dan konteks konflik agraria secara keseluruhan,” katanya.

Mahmud kemudian mengaitkan laporan tersebut dengan proses eksekusi objek sengketa yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, munculnya laporan pidana terhadap pihak yang berada di sisi masyarakat adat pada saat proses eksekusi tengah berjalan menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Ia bahkan menilai laporan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk memengaruhi atau menunda pelaksanaan eksekusi.

“Yang lebih kasarnya, saya melihat laporan ini menjadi salah satu cara untuk menunda eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” tegas Mahmud.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak Mahmud dan masih perlu dikonfirmasi kepada PT BSU sebagai pihak pelapor.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai proses klarifikasi tersebut, pihak Mabes Polri belum memberikan penjelasan substantif terkait dasar laporan maupun materi pemeriksaan terhadap Mahmud Irsyad.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BSU maupun Pitra Helmi mengenai laporan tersebut, termasuk alasan dilaporkannya dokumen yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses persidangan perkara perdata.

Perkembangan laporan tersebut kini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses pelaksanaan putusan perkara agraria yang telah sampai pada tahap eksekusi.

Publik pun menunggu kejelasan apakah laporan tersebut murni merupakan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana atau memiliki keterkaitan dengan dinamika pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Exit mobile version