Batang Hari, gematrandingnews.com – Pelapor dugaan tindak pidana pengancaman di wilayah Desa Rengas IX, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, berharap laporan yang telah disampaikan ke Polsek Maro Sebo Ulu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Maro Sebo Ulu pada 3 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan.
Namun, menurut keterangan pelapor, hingga saat ini dirinya mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru terkait penanganan laporan tersebut.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan, termasuk apabila terdapat tahapan pemeriksaan maupun proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
“Harapan saya laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya,” demikian harapan pelapor.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Maro Sebo Ulu terkait sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.(Red)


















