BATANG HARI, gematrandingnews.com – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.002 hektare milik PT Delimuda Perkasa (DMP) di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, yang telah disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Duta Palma Group, kembali menjadi sorotan publik.
Komunitas Peduli Batang Hari menduga masih terjadi aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di atas lahan yang kini berstatus sebagai aset sitaan negara. Dugaan tersebut, menurut komunitas, perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian negara. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.
Atas dasar itu, Komunitas Peduli Batang Hari telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Batang Hari terkait rencana aksi damai yang akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Mereka mendesak aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap aset sitaan serta menindak siapa pun yang terbukti memanfaatkan hasil kebun tanpa dasar hukum.
“Aset sitaan negara harus dijaga. Jika ada pihak yang terbukti memanen tanpa hak, kami meminta aparat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Komunitas Peduli Batang Hari.
Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 peserta dan telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jambi, serta Bupati Batang Hari.
Komunitas berharap pengelolaan dan pengamanan lahan sitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, guna melindungi aset negara selama proses hukum masih berlangsung.
(Red)


















