banner 728x250

Ahli Waris Minta M. Tohir Hentikan Panen Sawit, Lahan Sengketa di Sengkati Baru Masih Berproses di Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com – Sengketa lahan kebun kelapa sawit di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi sorotan. Salah seorang ahli waris, Thoha bin Abu Bakar Abdul Wahid, melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 3 Agustus 2026 yang meminta M. Tohir menghentikan aktivitas pemanenan buah sawit di lahan yang masih menjadi objek sengketa, Senin (03/08/2026).

Dalam surat tersebut, Thoha menyatakan dirinya merupakan ahli waris dari almarhum H. Idris bin Abdul Wahid. Ia menjelaskan bahwa kebun sawit sebelumnya dikelola oleh keponakannya, Muhammad Rifaldi. Namun, karena Muhammad Rifaldi saat ini sedang menjalani perawatan akibat gangguan kejiwaan, pengelolaan kebun untuk sementara diambil alih oleh keluarga besar ahli waris.

banner 325x300

Surat pemberitahuan itu disampaikan kepada Ketua RT 07 Desa Sengkati Baru, dengan tembusan kepada Kapolsek Mersam, Camat Mersam, Kepala Desa Sengkati Baru, Ketua BPD, Ketua Adat, Pegawai Syarak, serta sebagai arsip.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, M. Tohir merupakan pemegang kuasa dari Muhammad Rifaldi, anak dari almarhumah Azizah, yang juga mengklaim sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut. Sementara itu, Thoha merupakan anak dari Abu Bakar, adik kandung almarhum H. Idris. Perbedaan posisi para ahli waris inilah yang menjadi salah satu pokok perselisihan dalam sengketa tersebut.

Redaksi juga memperoleh informasi bahwa objek kebun kelapa sawit tersebut masih menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dengan demikian, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski demikian, M. Tohir disebut masih melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di lahan sengketa.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, hasil panen tersebut digunakan untuk membiayai operasional proses gugatan yang sedang berjalan di pengadilan.

Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan atas harta warisan yang masih diperselisihkan. Sejumlah pihak berharap seluruh pihak yang bersengketa dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat yang diterima redaksi serta informasi dari para pihak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *