Batang Hari, gematrandingnews.com- Warga di Kecamatan Mersam, Khususnya Warga Desa Mersam, Kembang Tanjung, Teluk Melintang, Sengkati Kecil dan Sungai Puar klaim tanah perkebunan PT Inti Agro Anugerah (IAA) dan Inti Citra Agung (ICA) masuk ke kelompok tani mersam jaya. Hal ini langsung dikatakan Daus, warga kecamatan setempat.
“Selama ini lahan perkebunan kelapa sawit di seberang Kecamatan Mersam ini di akui oleh perusahaan tersebut dan saat ini sudah banyak di garap oleh warga di Kecamatan Mersam. Tentunya perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dalam membuka lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Mersam,” kata Daus.
Dia juga mengakui, bahwa ada beberapa orang warga di dalam wilayah Kecamatan mersam sudah melakukan jual beli. Bahkan, sebahagian lagi sudah banyak di tanami kelapa sawit, karena selama ini pihak perusahaan diduga sudah merugikan negara dalam membuka lahan perkebunan di Kecamatan Mersam.
“Dua perusahaan ini sudah lama pergi dan sempat diberi izin lokasi oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari seluas 750 hektar. Namun, sempat mereka menanam dari luasan tersebut sebanyak 150 hektar, selebihnya sudah diduduki oleh warga setempat,” ujarnya.
Senada dikatakan, Heri, bahwa lahan yang masuk ke dalam kelompok tani mersam Jaya lebih kurang 500 hektar dan termasuk keluhan perkebunan yang diakui oleh perusahaan ini.
“Kami akan segera menggarap lahan perkebunan ini dan terdiri dari kelompok tani mersam Jaya. Kemudian kami akan membentuk masing-masing anggota untuk segera merekap warga yang sudah menjual belikan lahan tersebut, lalu akan kami laporkan kepihak yang berwajib,” jelasnya.
Perlu kita ketahui, bahwa PT IAA (PT Inti Agro Anugerah) saat ini tidak memiliki kebun aktif maupun Hak Guna Usaha (HGU) operasional di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Secara historis, perusahaan ini sempat mendapatkan Izin Lokasi di wilayah Kecamatan Mersam pada sekitar tahun 2010. Namun, rencana pembangunan kebun kelapa sawit tersebut batal terealisasi karena alasan berikut:
1. Penolakan Warga: Lahan yang direncanakan masuk dalam plotting izin lokasi perusahaan tersebut berbenturan secara langsung dengan kawasan pertanian produktif (khususnya area persawahan masyarakat). Masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Mersam menolak keras tanah adat/sawah mereka dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit swasta.
2. Pembatalan Operasional: Akibat gagal membebaskan lahan dan mendapatkan persetujuan pelepasan tanah dari warga lokal, PT IAA akhirnya menarik diri dan tidak melanjutkan proses perolehan izin hingga ke tingkat HGU definitif.
Oleh sebab itu, catatan resmi mengenai luas lahan tertanam (kebun jadi) milik perusahaan dengan nama PT IAA di area administrasi Kecamatan Mersam berjumlah 0 hektare (tidak ada).
Izin lokasinya sudah kedaluwarsa dan dianggap pergi begitu saja sejak bertahun-tahun lalu. Kawasan perkebunan sawit skala besar yang aktif secara legal di Mersam saat ini dipegang oleh perusahaan-perusahaan swasta/negara lain yang memiliki HGU resmi yang terbit di luar konflik lahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi terkait soal Take Over PT IAA/ICA
Proses take over atau pengalihan operasional kelapa sawit dari PT IAA (Indonesia Aromatic Agro) ke PT ICA (Inti Citra Agung) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara historis berkaitan dengan rangkaian penolakan izin lahan dan pergantian nama/manajemen perusahaan di wilayah tersebut.
Berikut adalah fakta dan kronologi lapangan terkait kedua perusahaan tersebut di Mersam:
1. Kesamaan Kepemilikan dan Lokasi
Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat setempat dan investigasi konflik lahan di Mersam, PT IAA dan PT ICA ditengarai kuat merupakan perusahaan dengan afiliasi pemilik atau grup yang sama namun menggunakan nama/badan hukum yang berbeda.
• Bukti Lapangan: Lokasi pembibitan sawit, mess karyawan, dan wilayah operasional kedua perusahaan ini berada di tempat yang sama, salah satunya di kawasan Desa Sengkati Gedang / Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam.
2. Kronologi Pengalihan Operasional
• Periode PT IAA (Sekitar 2008–2010/2014): Awalnya, izin lokasi dan penjajakan lahan kelapa sawit di wilayah Mersam digarap oleh PT Indonesia Aromatic Agro (PT IAA). Namun, keberadaan PT IAA mendapat penolakan masif dari warga setempat (khususnya petani padi) karena mereka khawatir konversi lahan akan merusak 1.000 hektar lebih area persawahan dan sumber air pangan di 9 desa Kecamatan Mersam.
Akibat penolakan ini, operasional PT IAA sempat mandek karena gagal merayu warga untuk melepas tanah mereka.
• Periode PT ICA (Mulai 2012/2016–Sekarang):
Setelah pergerakan PT IAA meredup, aktivitas perkebunan dan pembibitan tersebut dilanjutkan atau diambil alih oleh PT Inti Citra Agung (PT ICA). Perusahaan sempat berganti-ganti nama (termasuk sempat disebut PT CIA). PT ICA kemudian mendapatkan izin lokasi baru seluas kurang lebih 7.800 hektare.
3. Kendala Lapangan Pasca Take Over
Meskipun operasional pembibitan dan lapangan dilanjutkan oleh PT ICA, konflik agraria dengan masyarakat setempat tetap berlanjut:
• Penolakan Persawahan: Warga di beberapa desa Kecamatan Mersam tetap konsisten menolak pembebasan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit demi menjaga swasembada beras lokal.
• Sengketa Lahan dengan Kelompok Tani: PT ICA sempat mengalami konflik lahan yang berkepanjangan dengan Kelompok Tani Anugerah Rimbo Berkuang di Desa Sengkati Kecil terkait masalah realisasi pola bagi hasil (kemitraan 50:50) dan klaim tumpang tindih kepemilikan lahan.
Secara ringkas, take over tersebut lebih mengarah pada estafet izin operasional dan pergantian entitas hukum dari PT IAA ke PT ICA demi melanjutkan proyek perkebunan kelapa sawit yang sama di wilayah Mersam.


















