Batanghari, gematrandingnews.com-Dalam PP nomor 109/2012 Pasal 50 ayat (4), secara spesifik menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib menerapkan KTR, salahsatu yang masuk dalam oKTR adalah sekolah, maka dari itu Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah wajib menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR dan semua warga sekolah (murid dan guru) harus menjamin sekolah dan masjid di dalam sekolah bebas dari asap rokok, Selasa (10/12/2024).
Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Ironisnya, sangat disayangkan saat jam sekolah terlihat beberapa oknum Siswa dari SMAN 7 Batang Hari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, tengah nongkrong di Kantin depan sekolah sambil merokok, padahal sekolah tersebut dijaga oleh Satpam dan juga di pagar, dengan harapan Siswa-siswi tidak keluar dari lingkungan sekolah sebelum jam pulang sekolah.
Sampai saat ini mau konfirmasi terkait hal itu dengan pihak sekolah belum bisa konfirmasi ,hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: Efriyansyah


















