banner 728x250

Diduga Abaikan Hak Ahli Waris, BRI Digugat ke PN Muara Bulian Terkait Penyitaan dan Rencana Lelang Aset Jaminan

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com – Proses penyitaan dan rencana pelelangan aset jaminan oleh pihak Bank BRI Cabang Muara Bulian kini menjadi sorotan. Pasalnya, ahli waris pemilik aset menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Muara Bulian atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2026/PN MBN. Penggugat I dan Penggugat II menilai pihak Bank BRI telah melakukan tindakan yang merugikan mereka karena diduga melakukan proses sita jaminan tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan mengenai rencana maupun penetapan jadwal lelang.

banner 325x300

Menurut dalil gugatan, objek yang dijadikan agunan di Bank BRI merupakan harta bawaan orang tua Penggugat I yang hingga kini masih dipersoalkan status kepemilikannya. Para penggugat juga mempersoalkan proses peralihan nama aset kepada ayah sambung Penggugat I yang disebut tidak memiliki ikatan perkawinan resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan hanya melalui pernikahan siri.

Pihak penggugat menilai Bank BRI seharusnya lebih cermat dan melakukan verifikasi mendalam terhadap status hukum objek jaminan sebelum menerima aset tersebut sebagai agunan dan mengambil langkah penyitaan hingga rencana pelelangan.

“Jangan sampai hak-hak ahli waris terabaikan hanya karena persoalan administrasi perbankan. Jika memang objek tersebut masih bersengketa, seharusnya ada kehati-hatian dari pihak bank sebelum melakukan proses lelang,” ujar salah satu pihak keluarga penggugat.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Tergugat I diketahui tidak pernah menghadiri sidang. Sementara Bank BRI ditetapkan sebagai Tergugat II, dengan turut tergugat yakni KPKNL, OJK, dan BPN.

Pada Jumat (03/07/2026), Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa guna memastikan kondisi dan status aset yang menjadi pokok perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan lemahnya kehati-hatian perbankan dalam menerima dan mengeksekusi aset jaminan yang status kepemilikannya masih dipersengketakan oleh ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Muara Bulian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak BRI guna mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
(AG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *