banner 728x250

Diduga Edarkan Sabu di Desa Jebak, Perempuan 18 Tahun Diciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

banner 120x600
banner 468x60

Batang Hari, gematrandingnews.com – Komitmen Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan muda berinisial GRJ (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di RT 001 Desa Jebak setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Kuda Hitam.

“Setelah informasi diperoleh, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan,” ujar AKP Saprizal.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 8 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan pelaku.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku dan sebuah rumah tetangga. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan seluruh paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GRJ mengakui diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan di atasnya.

“Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Saprizal.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, GRJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara, membeli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Redaksi mencatat, status GRJ saat ini masih sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, dan penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *