banner 728x250

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

BATANG HARI, gematrandingnews.com – Polres Batanghari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial S (51), warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Saat proses pengamanan berlangsung, sejumlah warga sempat memadati lokasi kejadian. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian, terduga pelaku berhasil dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Batanghari dengan aman guna menghindari potensi tindakan main hakim sendiri.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Batanghari, M. Fachri Rizky, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta koordinasi untuk pelaksanaan visum et repertum guna melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (24/6/2026).

Selain proses penyidikan, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari Unit PPA serta instansi terkait guna memastikan kondisi mental dan emosional korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Polres Batanghari menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Batanghari, Arya Tesa Brahmana, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Anak adalah generasi penerus yang wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Batanghari. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *