Batang Hari, gematrandingnews.com – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp100 ribu per siswa dengan dalih sumbangan pembangunan musolla, serta dugaan pungutan uang perpisahan sebesar Rp450 ribu per siswa di MAN 2 Batang Hari, terus menuai perhatian publik, Senin 13/07/26.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala MAN 2 Batang Hari, Khoirul Amri, justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada media ini yang berisi ungkapan kekecewaan atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
Dalam pesannya, Khoirul Amri menulis:
“Jahat nian kau yan? Apo kesalahan aku dengan kau? Sehingga sejahat itu kau dengan aku. Sayo hanya biso melangitkan do’a. Semoga Allah yang maha adil memberikan ganjaran terhadap perbuatan hambanya.”
Tak berselang lama, ia kembali mengirimkan sebuah video bertuliskan Sholawat Asyghil disertai pesan:
“Saya akan bacakan shalawat ini untuk kamu selama 40 hari.”
Pesan tersebut muncul setelah media ini menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap siswa. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi secara rinci terkait substansi dugaan pungutan dana PIP maupun pungutan uang perpisahan yang menjadi pokok pemberitaan.
Secara umum, Sholawat Asyghil merupakan doa yang berisi permohonan kepada Allah agar orang-orang yang berbuat zalim disibukkan dengan perbuatannya dan kaum mukmin diberikan keselamatan. Namun, tidak terdapat dalil yang secara khusus menyebutkan adanya keutamaan membaca sholawat tersebut selama 40 hari untuk tujuan tertentu.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai respons pejabat publik terhadap kritik dan fungsi pers. Sebagai lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, setiap keberatan atas pemberitaan pada prinsipnya dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala MAN 2 Batang Hari maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait dugaan pungutan dana PIP dan uang perpisahan agar informasi yang diterima publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)
