banner 728x250

Kepala SMKN 6 Batang Hari Akui Upaya Perdamaian dalam Dugaan Pelecehan Siswi Saat Magang, Korban Disebut Trauma

banner 120x600
banner 468x60

BATANG HARI, gematrandingnews.com — Kepala SMKN 6 Batang Hari, Sirli Yuliani, akhirnya buka suara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan dialami seorang siswinya di sebuah hotel di Jambi saat menjalani praktik magang. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa siswi tersebut mengalami trauma dan menyebut dirinya sempat berupaya mendamaikan korban dengan guru yang dilaporkan, Rabu (14/10/2026).

Dalam keterangannya, Sirli mengaku belum mengetahui kondisi psikologis siswi tersebut. Ia juga menyebut pihak sekolah belum melaporkan kejadian itu ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

banner 325x300

“Saya tidak tahu kalau siswi itu trauma. Saya lihat kemarin biasa-biasa saja. Kalau melaporkan ke DPPKBP3A belum. Kejadiannya juga bukan di sekolah, melainkan di Hotel Jambi pada malam hari ketika sedang magang,” ujarnya.
Pernyataan kepala sekolah tersebut menjadi perhatian, mengingat dugaan peristiwa itu melibatkan seorang siswi dan oknum guru yang seharusnya menjalankan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik.

Kepsek mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha mendamaikan siswi tersebut dengan guru yang dilaporkan. Ia beralasan siswi itu sudah duduk di kelas XII dan akan segera menyelesaikan pendidikannya.

Menurut Sirli, berdasarkan pengakuan yang diterimanya, siswi tersebut belum sempat disentuh oleh guru yang bersangkutan.
“Pengakuan dari siswi itu belum sempat diapa-apakan, bahkan belum disentuh. Jadi saya sudah mencoba mendamaikan, mengingat siswi ini sudah kelas 12 dan mau selesai sekolah. Sayang kalau tidak diselesaikan,” katanya.

Namun, upaya perdamaian tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban.
“Orang tuanya bersikukuh tidak mau berdamai, sudah melaporkan ke Polda Jambi dan juga ingin anaknya pindah sekolah,” tambahnya.

Upaya perdamaian dalam perkara yang diduga melibatkan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak patut menjadi perhatian serius. Penyelesaian tidak semestinya hanya berorientasi pada kelanjutan pendidikan, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan, kondisi psikologis, hak-hak korban, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Guru Terlapor Masih Aktif Mengajar
Terkait status guru yang dilaporkan, Sirli menyebut yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hingga kini masih aktif mengajar.
Ia beralasan bahwa pemberhentian guru tersebut bukan kewenangannya sebagai kepala sekolah.

“Saya tidak memihak kepada siapa pun, saya juga tidak membenarkan perbuatan itu,” tegasnya.
Meski demikian, status kepegawaian guru yang bersangkutan perlu menjadi perhatian instansi berwenang, terutama apabila laporan dugaan tindak pidana tersebut sedang ditangani kepolisian.

Pihak terkait diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap siswi, mencegah potensi tekanan terhadap korban, serta mengevaluasi langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, DPPKBP3A memiliki peran dalam memberikan layanan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, termasuk pendampingan psikologis sesuai kebutuhan korban.

Dalam perkara ini, pendampingan terhadap siswi yang dilaporkan mengalami trauma menjadi hal penting, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
Aparat penegak hukum juga diharapkan mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga identitas dan privasi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan di Polda Jambi serta pendampingan terhadap korban masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Redaksi gematrandingnews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *