Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Dilimpahkan ke Polres Sarolangun, Perkembangan Dipertanyakan

SAROLANGUN, gematrandingnews.com – Perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, hingga kini masih menjadi tanda tanya, Kamis 20/08/26.

Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi tersebut diketahui telah dilimpahkan untuk ditangani Polres Sarolangun, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam penanganannya, perkara tersebut disebut ditangani oleh Kanit PPA Polres Sarolangun, Ipda Mesu Erwin.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut. Apakah penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, apakah saksi-saksi telah diperiksa, maupun apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan, belum diketahui secara pasti.

Media ini juga telah beberapa kali menghubungi Kanit PPA Polres Sarolangun, Ipda Mesu Erwin, untuk meminta konfirmasi sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait perkembangan perkara.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Jambi Nomor: STTLP/B/51/II/2026/SPKT/POLDA JAMBI, laporan tersebut dibuat oleh Efendi pada 11 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 8 Januari 2026 di wilayah Dusun Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Laporan mencantumkan dugaan kekerasan terhadap korban yang masih berusia anak. Karena menyangkut anak, identitas korban tidak dipublikasikan demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Kini, setelah perkara dilimpahkan ke Polres Sarolangun, masyarakat maupun keluarga pelapor tentunya menunggu kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan? Sudahkah pemeriksaan terhadap saksi dan korban dilakukan? Apakah terlapor telah diperiksa? Dan bagaimana status hukum perkara tersebut saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polres Sarolangun.
Media ini memberikan ruang kepada Polres Sarolangun, Kanit PPA Ipda Mesu Erwin, maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan ini.

Bersambung…..

Exit mobile version