BATANG HARI, gematrandingnews.com – Seorang pria berinisial MAB (19), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah RT 07, Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Penangkapan terhadap MAB dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Perkara tersebut ditangani pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek muara Tembesi dan Di back up Buser Polres Batang Hari. setelah adanya laporan korban terkait aksi pencurian yang disertai kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam.
Peristiwa dugaan curas itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 07, Desa Sungai Pulai.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah dan tertidur di ruang tamu. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar suara keributan dari arah dapur.
Saat menuju dapur, korban mengaku melihat orang tuanya terduduk di lantai. Tidak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal korban disebut langsung mendorongnya hingga terbentur dinding dan memukul korban.
Situasi kemudian semakin mencekam. Korban mengaku lehernya disekap menggunakan tangan pelaku dan dibawa menuju bagian belakang rumah.
Pelaku juga disebut mengambil sebilah golok yang berada di sekitar kamar mandi dan mengacungkannya kepada korban.
Mendengar keributan tersebut, suami korban, Suyadi, terbangun dan membuka pintu kamar. Saat ditanya mengenai kejadian yang berlangsung, pelaku disebut menjawab dengan tegas, “Diam.”
Korban kemudian dibawa menuju ruang tamu dalam kondisi disekap dan diancam menggunakan golok.
Pelaku selanjutnya meminta uang kepada korban dengan mengatakan, “Mano duit?”
Korban kemudian menunjukkan lokasi uang yang berada di dalam sebuah tas. Pelaku diduga mengambil tas yang berisi uang dan dompet dari atas meja.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga disebut menanyakan keberadaan telepon genggam milik korban.
Dalam kejadian tersebut, satu unit handphone Realme C53 dilaporkan berada di bawah meja dan kemudian dimasukkan ke dalam tas. Selain itu, korban juga mengaku kehilangan lima slop rokok Surya.
Pelaku kemudian kembali membawa korban ke bagian belakang rumah sambil tetap mengacungkan golok dan menanyakan keberadaan sepeda motor.
Sesampainya di depan kamar suami korban, korban disebut diperintahkan untuk duduk sambil terus diancam menggunakan senjata tajam.
Setelah beberapa saat, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara itu ke Polsek Muara Tembesi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MAB, laki-laki berusia 19 tahun, warga Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Status MAB dalam perkara ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
